Kasus Jemuran Disiram dengan Air Keras di Mojokerto Berlarut-larut karena Mediasi Buntu
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Terus ketemu di Polsek setelah salat tarawih Saya masih kasihan. Saya sampaikan, tapi jangan anggap saya berniat minta uang, saya minta kompensasi pakaian saja kok. Kalau sepakat saya akan cabut laporan," terangnya.
Perjanjian antara kedua belah pihak tertuang dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh Richi, pelaku, dan Perangkat Desa sebagai saksi. Namun surat tersebut tidal menyebutkan nominal ganti rugi yang diajukan Richi. Sebab, angka nominal itu disampaikan secara lisan oleh Richi ketika istri pelaku menemuinya selapas salat Maghrib dan sebelum mediasi kedua.
"Saya meminta pelaku tidak dirumah itu untuk menghilangkan rasa trauma istri saya, dan memberi kesempatan kepada keluarganya untuk berbuat baik baik kepada istrinya saya , untuk meredamlah," papar Richi.
Pelaku pun pergi meninggalkan rumah. Namun, belum genap satu bulan ia melanggar perjanjian. Menjelang Hari Raya Idul Fitri pelaku pulang. Bahkan belum membayar kompensasi sepeserpun.
"Saat pelaku pulang, saya dan keluarga mudik ke Ponorogo. Kata warga, ketika pelaku pulang seakan-akan tidak punya kesalahan. Masyarakat dan pak RT tahu kalau dia pulang," ungkap Richi.
Karena pelaku kembali pulang, pasca lebaran istri Richi tidak ikut kembali pulang ke Mojokerto. Ia masih trauma melihat pelaku.
"Saya bilang ke ketua RT dan RW kalau pelaku melanggar perjanjian. Saya bilangnakan kan melanjutkan proses hukum. Tapi pak RT menyarankan mediasi lagi. Bahkan pak RT sempat mengimbau pelaku agar memperbaiki prilaku kepada saya. Saya waktu hari raya mau silahturahmi saja tidak ditemuai sama pelaku," terang bapak satu anak ini.