Kasus Jemuran Disiram dengan Air Keras di Mojokerto Berlarut-larut karena Mediasi Buntu

Bukti CCTV Penyiraman Jemuran Pakai Air Keras di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Upaya mediasi untuk ketiga kalinya digelar di hari ke-7 lebaran. Mediasi digelar di kediaman Richi dengan disaksikan ketua RT dan sebagian anggota Karang Taruna (Kartar) Desa Bangsal. 

Mama Muda Otak Penipuan Arisan Online di Mojokerto Ditangkap, Kondisinya Hamil 6 Bulan

Mantan ketua Kartar itu mengangap perjanjian awal telah gugur karena dilanggar. Sehingga ia memutuskan memberikan kesempatan kedua. Ia dua opsi. Pertama, pelaku akan dibebaskan asal membayar kompensasi Rp 100 juta. Kedua, membayar Rp 60 juta dan meminta maaf kepada istrinya beserta keluarga secara langsung di Ponorogo. 

"Kalau tidak bisa memenuhi silahkan menyerahkan ke Polsek. Dia menyanggupi waktu 1 bulan bisa membayar, tapi saya minta 7 hari. Namun, saya tidak berniat mencari uang. Saya hanya ingin memberi efek jera. Kok seandaianya berani ke Ponorogo saya terima, uang itu kita terima, tapi akan saya kembali lagi. Saya hanya ingin tahu iktikad baiknya," beber Richi. 

Dua Jambret Kalung Emas Bocah di Mojokerto Ditangkap

Lagi-lagi pelaku tidak mengindahkan perjanjian yang telah disepakati. Dalam waktu 7 hari pelaku tak kunjung membayar. Kini pelaku yang bekerja serabutan itu tidak kelihatan lagi batang hidungnya di rumah.

"5 hari setelah mediasi dia (pelaku) sudah tidak kelihatan lagi. Jarak 7 hari saya langsung ke polsek untuk berkonsultasi apakah kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak," tandas Richi. 

Ini Motif Dukun di Mojekerto yang Setubuhi Siswi SD

Kepada Richi, petugas Polsek Bangsal menjawab kasusnya bisa dilanjutkan. Namun, saat itu Richi diminta menunggu karena petugasnya masih banyak yang libur. 

"Sampai hari ini, saya tisal laporan ini bisa diteruskan atau tidak saya tidak tahu. Harapannya saya diproses sesuai aturan yang berlaku, karena tidak ada iktikad baik dan melanggar perjanjian," tutupnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title