Teddy Minahasa Dipecat, Berikut Jenderal Polisi Lainnya yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang kode etik Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

JatimMantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa kemarin, 30 Mei 2023.

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

Hal ini disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ia juga  menjelaskan bahwa sidang kode etik Teddy Minahasa telah digelar mulai dari jam 09 pagi hingga jam 22.30 WIB. 

Sebelum pemecatan secara tidak hormat kepada Teddy Minahasa, banyak jenderal polisi yang diberhentikan secara tidak hormat. Siapa saja kira-kira? Berikut beberapa jenderal polisi yang diberhentikan secara tidak hormat: 

Deretan Barang Bukti Berbahaya Ditemukan Densus 88 di Rumah Terduga Teroris Batu

1. Susno Duadji

Tepatnya pada tanggal 24 November 2009, Susno Duadji diberhentikan dari Polisi setelah terlibat dalam kasus korupsi ketika dirinya masih menjabat sebagai Polda Jawa Barat.

Terduga Teroris yang Diamankan di Batu Jaringan ISIS, Berencana Aksi Bom Bunuh Diri

Mantan Kabareskrim tersebut terbukti bersalah dalam pemotongan dana pengamanan yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp8,1 miliar. Atas tindakan tersebut membuat Susno Duadji  diberhentikan dari Polri serta mendapatkan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 miliar.

2. Djoko Susilo

Pada 4 Agustus 2012, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat Brigadir Jenderal Djoko Susilo. Ia terlihat dalam kasus korupsi tentang pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Atas tindakan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang satu itu ditetapkan jadi tersangka. Ia dijatuhkan hukuman selama 10 tahun.

3. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian setelah dirinya terlihat dan membatu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keterlibatannya ia dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

4. Ferdy Sambo

Jenderal polisi lainnya yang diberhentikan dari polri yaitu Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut harus diberhentikan secara tidak hormat setelah terlilit dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ia juga dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Terbaru Teddy Minahasa, Ini 5 Jenderal Polri yang Diberhentikan Tidak Hormathttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1604932-terbaru-teddy-minahasa-ini-5-jenderal-polri-yang-diberhentikan-tidak-hormat?page=3