Ihwal Utang Pemerintah Rp800 M ke Jusuf Hamka, Berikut 5 Fakta Menarik
- Viva
Jatim – Perihal utang pemerintah kepada seorang konglomerat pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka sempat menghebohkan publik. Pasalnya, utang yang mencapai angka Rp800 miliar itu menjadi tanggungjawab pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Diketahui, utang tersebut telah ada sejak tahun 1998, dan hingga saat ini pun belum terbayar. Meski secara sah, pemerintah telah ditetapkan berutang ke Jusuf Hamka oleh Pengadilan kala itu.
Mulanya, pengusaha berdarah Tiongkok itu memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur. Lalu pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.
"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf dikutip VIVA, Selasa, 13 Juni 2023.
Berikut beberapa fakta menarik Jusuf Hamka tagih utang ke pemerintah sebesar Rp800 miliar, dilansir berita VIVA sebelumnya:
1. Bukan Rp800 Miliar Tapi Rp179,4 Miliar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi total nominal utang yang diklaim belum dibayarkan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak tahun 1998 silam.