Komplotan Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Proses hukum kasus pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tiga terdakwa dihadapkan pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Otak sekaligus esekutor pembunuhan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Mojokerto itu, Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara, dua terdakwa lainnya, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23) yang turut membantu Dayat dituntut 11 tahun penjara. 

Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Sidang tuntutan digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto dengan dipimpin hakim Rosdiati Samang, Senin, 26 Juni 2023. Sedangkan tiga terdakwa tersebut mengikuti sidang secara daring di Lapas Mojokerto. 

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin. Ketiga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP Juncto pasal 56. 

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Fajar mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa sudah maximal. Ia menyebut, terdakwa juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, perencanaan pembunuhan itu tidak terbukti dalam persidangan. 

Menurut Fajar, tujuan awal mereka bukan melakukan pembunuhan, melainkan menagih hutang terhadap korban. Diketahui, korban memiliki hutang senilai Rp 4 juta kepada terdakwa Dayat. Sehingga, JPU menuntut ketiganya dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan disertai tindak pidana lain. 

Halaman Selanjutnya
img_title