Tersangka Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Sempat Intip Proses Olah TKP dari Kejauhan

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Sementara, Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis denga kasus kejahatan pada tahun 2002 silam.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Selain itu, kesibukan pelaku adalah sebagai pekerja tambak ikan. Kepolisian sempat menyergap kediaman rumah pelaku dan rumah kerabat yang diduga sebagai tempat persembunyian, namun tak membuahkan hasil. Mengetahui menjadi buronan, EP menyerahkan diri ke Mapolres dalam kurun 2x24 jam.

"Pelaku datang ke Mapolres ditemani kuasa hukum dan tokoh masyarakat pada hari Sabtu, 1 Juli 2023," terang AKBP Eko.

Penampakan Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Usai Dieksekusi Jaksa

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Polres Tulungagung dengan dikenai pasal KUHP 338 tentang Merampas Nyawa Orang Lain dengan sengaja. Hukuman yang bakal diterima EP adalah paling lama 15 tahun.