6 Terdakwa Pengeroyokan Terhadap Pemuda Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 3,5 - 7 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
6 terdakwa didakwa pasal kamulatif yakni, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Jenny mengatakan, majelis hakim memutuskan Johan dan kawan-kawan dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.
Namun, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda. Terdakwa Johan dan Firmansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Dani, Zulkarnaen dan Rosyid masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Hukuman paling berat harus dijalani Aldi, yakni 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aldi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jenny ketika membacakan vonis.
Vonis keenam terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. JPU menuntut Johan dan Firmansyah 5 tahun penjara. Dani, Zulkarnaen dan Rosyid dituntut 6,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Aldi dituntut 7 tahun penjara.
Merespons vonis tersebut, JPU maupun keenam terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu 7 haru kepada kedua pihak untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
"Pikir-pikir yang mulia," cetus keenam terdakwa.