Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JATIM - Seorang kurir sabu, Sadad Hisbullah  (33) yang ditangkap membawa sabu seberat 2,5 Kg divonis 10 tahun penjara. Vonis tersenut lebih ringan dari tuntutan jaksa

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 10 Juli 2023. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua Jenny Tulak. 

Terdakwa Sadad mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum Sadad Puryadi hadir secara langsung di ruang sidang. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Jenny menyatakan, pria asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu, bersalah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti bersalah karena menjadi kurir 2,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Sadad diamankan petugas di sebuah rumah kos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada 6 Januari 2023. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 850 gram sabu di dalam lemari kamar kos tersebut.

Bandar 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Kuasa hukum Sadad, Puryadi menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim. Meski pihaknya sudah berupaya memberikan masukan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.

“Kami menyarankan (terdakwa) diajukan banding, tapi orang tuanya tidak punya apa-apa. Jadi, menerima vonis apa adanya,” kata Puryadi kepada Vivajatim usai sidang pembacaan vonis.

Berdasarkan penuturan Puryadi, Sadad menjadi kurir sabu yang dikendalikan bandar besar bernama Suryo, warga Kediri. Suryo yang merupakan teman terdakwa, meminta Sadad untuk mengambil 2,5 Kg sabu dari sebuah vila di Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 29 Desember 2022.  

Suryo juga berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 juta kepada Sadad jika pekerjaannya itu selesai. Sadad pun menerima tawaran itu, kemudian menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 6358 ZJ, Sadad mengambil narkotika golongan I tersebut sesuai dengan alamat yang disebutkan.

Selain itu, Sadad juga diminta Suryo mengirim sabu-sabu yang diambilnya tersebut dengan sistem ranjau ke wilayah Kecamatan Puri, Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Hingga akhirnya Sadad diringkus polisi.

Puryadi menjelaskan, dalam sidang sebelumnya sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Sadad. Kepada majelis hakim, Puryadi meminta agar Sadad bisa diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut Sadad dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun, Puryadi meminta agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan, mengingat Sadad merupakan tulang punggung keluarga.

“Sadad adalah tulang punggung keluarga, dia belum pernah dihukum, dia mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Puryadi.

Selain menjadi tulang punggung keluarga, Sadad juga belum menerima uang Rp 30 juta yang dijanjikan bandar besar itu terhadap dirinya. Meski sabu seberat 2,5 Kg itu sudah diambil Sadad dan sebagian diantaranya diantarkan ke pengedar lain.

“Uang Rp 30 juta yang dijanjikan temannya belum diterima terdakwa sama sekali,” ungkap Puryadi.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa. Meski vonis yang dijatuhkan masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“Untuk sadad tuntutan kami 13 tahun penjara, tadi diputus 10 tahun. Kami masih pikir-pikir karena vonis sudah 2/3 tuntutan JPU,” kata Nala Arjhunto usai sidang pembacaan vonis.