Tunggu Laporan dari Elemen Masyarakat, Kepolisian akan Usut Kasus Tenggelamnya 3 Bocah di Trenggalek

Kasatreskrim Trenggalek, Iptu Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Pihak kepolisian sudah menyimpulkan hasil gelar perkara soal kasus tenggelamnya tiga bocah di Kolam Renang Tirta Jwalita Kelurahan Kelutan Kecamatan atau Kabupaten Trenggalek. Polres Trenggalek menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana dan menunggu laporan masuk.

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Agus Salim. Ia mengaku telah melakukan penyelidikan selama hampir 1 bulan, hasil dari penyelidikan telah dilakukan gelar perkara eksternal yang dihadiri oleh Penyidik Satreskrim untuk maupun dari eksternal antara lain.

"Simpulan dari gelar perkara bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana. Perihal dengan tahapan, nanti dapat terjawab dalam tahap penyidikan," ungkap Iptu Agus Salim di Mapolres Tulungagung, Senin, 10 Juli 2023.

Ratusan Pedagang Bakal Geruduk Pendapa Trenggalek gegara Retribusi Mencekik

Ia mengaku saat ini masih belum melakukan penyidikan, menunggu laporan polisi dari masyarakat, praktisi, pemerhati anak yang digunakan sebagai pijakan untuk melangkah ke tahap penyidikan.

Ketiga bocah yang tenggelam tinggal tak jauh dari lokasi kolam renang adalah MFA (9), MZ (10), dan BD (9). Mereka tenggelam di kolam renang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.

Mas Ipin: Pemulihan Pasca Banjir Munjungan Trenggalek Ditangani Secara Cepat

Kepolisian Trenggalek mengimbau kepada masyarakat, pemerhati anak maupun praktisi, mempersilahkan untuk berpartisipasi melaporkan kasus tersebut. Sebab dari pihak keluarga sendiri enggan melaporkan dan merasa sangat kehilangan dengan anak-anak yang tenggelam.

"Pihak keluarga tak bersedia. Kalau kami tidak ada pijakannya kita tidak bisa melangkah ke tahap selanjutnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title