Eksekutor Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Penjara 7,5 Tahun
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA JATIM - Seorang Remaja berinisial AA (15) dituntut 7,6 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15). AA tega membunuh teman sekelasnya itu karena dilandasi balas dendam.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB. Materi pututusan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri.
AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.
Sedangkan tim penasihat hukum AA hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari balai pemasyarakatan (bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.
Dalam kasus ini, AA didakwa dengan 4 pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56.
Namun, karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa
Dalam tuntutannya, JPU hanya menjerat AA dengan Pasal 80 ayat 3 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukum maximal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.