RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU oleh DPR, Begini Sikap 9 Fraksi

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). RUU kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang digelar siang ini, Selasa, 11 Juli 2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sosok Kartini Jadi Inspirasi Kris Dayanti sebagai Anggota DPR Sekaligus IRT

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena (Melki) mengungkapkan sikap 9 Fraksi di DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan. 

Sikap 9 Fraksi DPR, diterangkan Melki, terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, kata dia, 6 Fraksi DPR, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra PKB, PAN dan PKB menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang.

Raup Ratusan Ribu Suara, Mas Ibas Ucapkan Terima Kasih ke Pemilih

"6 Fraksi menyetujui RUU Kesehatan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna," kata Melki saat membacakan laporan pembahasan RUU Kesehatan.

Sementara Fraksi Nasdem, lanjut Melki, menyetujui RUU Kesehatan disahkan di Paripurna DPR dengan catatan, yakni mandatory spending diusulkan di angka minimal 10 persen dari APBN dan APBD. "2 fraksi, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan," kata Melki.

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan tiga alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

Salah satu alasan penolakan adalah keputusan pemerintah yang menghapuskan pengeluaran wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Halaman Selanjutnya
img_title