Sijamed, Aplikasi Inovatif Diskominfo Mojokerto yang Bikin Kerja Sama Cepat-Akuntabel

Sijamed
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed.

Gus Barra Galang Dukungan Parpol-parpol untuk Maju Pilbup, Nasdem Pastikan Rekom

Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut. Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan.

Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun dari BPK

“Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut,” tegasnya.

Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel.

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

“Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel,” cetusnya.

Penerapan Aplikasi Sijamed 2 tahun terakhir menuai respons positif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dikatakan Nur As’adi, Wartawan Jaya Pos. Menurutnya, Sijamed mengajari wartawan untuk bekerja disiplin.

Halaman Selanjutnya
img_title