Kurangi Kepadatan, Rutan Klas I Surabaya Pindahkan 60 Narapidana

Puluhan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Sidoarjo, VIVA Jatim – Kapasitas hunian di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sangat padat. Oleh sebab itu, 60 narapidana yang menghuni Rutan tersebut dipindahkan.

Senangnya 34 Ribu Napi Jatim Terima Remisi 17 Agustus dan Dasawarsa

Puluhan narapidana itu dipindahkan ke dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada. Masing-masing 30 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan 30 orang ke Lapas Kelas IIB Ngawi.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Wahyu Hendrajati menjelaskan, pemindahan 60 narapidana tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kondisi hunian agar lebih aman, layak dan pelayanan Rutan yang optimal.

436 Napi Rutan Medaeng Dapat Remisi 17 Agustus, 31 Orang Langsung Bebas

Proses pemindahannya pun dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi. Sehingga diperlukan pengawalan super ketat oleh petugas pemasyarakatan.

"Kami sadar akan risiko yang ada dalam pemindahan narapidana. Oleh karena itu, tim kami yang terdiri dari petugas pemasyarakatan berpengalaman berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju Lapas tujuan," ujar Wahyu Hendrajati, Jumat, 21 Juli 2023.

Remisi Kemerdekaan, 32 Napi di Lapas Mojokerto Diusulkan Bebas

Proses pemindahan dilakukan pada waktu subuh dengan menggunakan dua kendaraan bus Trans Pemasyarakatan. Selama proses pemindahan, seluruh narapidana diawasi dengan ketat oleh petugas pemasyarakatan.

Ia menambahkan, pemindahan narapidana bukanlah tugas yang mudah, karena melibatkan faktor keamanan dan keselamatan yang sangat penting. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan petugas pemasyarakatan yang berkualifikasi tinggi untuk memastikan proses pemindahan berjalan dengan lancar dan aman.

Halaman Selanjutnya
img_title