ASN Tulungagung Korupsi Gamelan, Bupati Maryoto: Proses Hukum
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Salah satu aparatur sipil negeri (ASN), HP tersandung kasus korupsi gamelan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan jika Pemkab Tulungagung sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum.
"Kalau memang jadi penanganan hukum ya kita harus selesaikan sebaik-baiknya diserahkan proses hukum," ungkap Maryoto Birowo di Pendopo Kongasarum Kusumaningbongso, Selasa 25 Juli 2023.
Ia juga mengakui bahwa yang bersangkutan memang masih bertugas seperti biasa. Belum penahanan, lantaran Kejaksaan Negeri Tulungagung menilai pelaku telah bersikap kooperatif dan memenuhi berbagai pemanggilan.
"Dia tetap bekerja, kita tunggu proses dari ranah hukum," tuturnya.
Politisi PDIP ini menambahkan meski status HP sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Tulungagung juga memfasilitasi adanyabpendampingan bantuan hukum. Namun, fasilitas itu bisa digunakan atau tidak sesuai kemauan yang bersangkutan.
Terkait adanya sanksi bagi ASN tersebut. Maryoto enggan menjelaskan lebih lanjut.