Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya, Warga: Kami Ndak Tahu Harus ke Mana

Warga tereksekusi buntut kasus sengketa lahan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

JatimSurabaya, Viva Jatim - 23 Kepala Keluarga (KK) di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, terpaksa harus meninggalkan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun. Warga pun bingung kemana mereka harus tinggal.

Dua Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan, Pengadilan dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang

"Kami ndak tahu harus kemana," keluh Anik Suwardi (43), Rabu 9 Agustus 2023.

Anik merupakan satu di antara puluhan warga Dukuh Pakis yang harus meninggalkan 28 unit rumah lantaran dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Eksekusi sebagai buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari yang bersengketa dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.

Weni menggugat Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro atas lahan yang berada di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Buntut Kasus Hakim PN Jaksel, Putusan Sengketa Merek Kutus Kutus Diharap Bebas Intervensi

Dalam gugatan itu, pengadilan memenangkan Weni Oentari melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Sehingga Weni berhak atas lahan seluas 2.926 meter persegi yang kini ditempati warga.

Anik mengatakan, telah menempati rumah peninggalan orang tua yang dibangun di atas lahan sengketa itu sejak lahir. Makanya, eksekusi PN Surabaya yang ia sebut mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada warga sangat mengejutkan.

Halaman Selanjutnya
img_title