Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya, Warga: Kami Ndak Tahu Harus ke Mana

Warga tereksekusi buntut kasus sengketa lahan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Nggak pernah dikasih tahu, nggak pernah," akunya.

Korban Gusuran Dukuh Pakis Melawan, Ngadu ke Dewan hingga Layangkan Gugatan

Senasib dengan Anik. Tetangganya, Alvi Saifullah (56) juga kaget saat diminta keluar tiba-tiba oleh juru sita. Dirinya pun berusaha mempertahankan rumahnya karena selama ini selalu rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama dirinya.

"Kita selama ini bayar PBB atas nama kami, kok begini. Kami ndak terima," imbuh Alvi.

Profil Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang Dibentak AKBP Toni saat Eksekusi Rumah

Upaya mempertahankan rumah satu-satunya itu gagal, petugas eksekusi yang dibekingi aparat keamanan kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang dieksekusi. Sehingga mau tidak mau dia harus merelakan bangunan sambil menyaksikan semua perabotan diangkut kuli angkut ke tanah lapang.

Dalam putusan PN Surabaya, kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto, Haryo Soerjo Wirjohadipoetro serta Rudy Setiawan bergulir mulai tahun 2019.

Kronologi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya yang Sempat Alot

Kala itu, Weni menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya pada 23 September 2019. Lahan seluas lebih dari 2 hektar itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan mantan suaminya, Sidik Dewanto selama 37 tahun.

Proses pembagian harta gono gini berupa lahan kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya pada 24 Mei 2011. Namun berjalannya waktu, lahan milik Weni itu tidak kunjung diserahkan dalam keadaan kosong oleh Sidik, bahkan sudah berubah menjadi pemukiman. Selain itu, sertipikat tanah juga masih mengatasnamakan Soerjo Wirjohadipoetro.

Halaman Selanjutnya
img_title