Sengketa Lahan Mall Goci: Mau Dibongkar Sendiri, atau Digusur Paksa?

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Mall Golden City (Goci) di Jalan KH Wahab Siamin, Surabaya harus dibongkar! Jika tidak, Satpol PP akan membongkar paksa lantaran surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mall tersebut telah dicabut Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).

PKB Buka Pintu untuk Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Minus Kader Potensial?

Peringatan pembongkaran ini berdasarkan surat yang diterbitkan DPRKPP tertanggal 10 Oktober 2022, dengan tembusan DPRD Surabaya. Sementara terkait pencabutan IMB Mall Goci, karena adanya sengketa lahan dengan warga.

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengaku, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut bertepatan dengan dikeluarkannya surat peringatan.

Seru-seruan Nobar Indonesia Vs Irak di Gelora 10 November Surabaya Nanti Malam

Legislator asal PDIP ini mengatakan, DPRKPP Kota Surabaya sudah memenuhi 1 point kesepakatan hasil rapat koordinasi antara Komisi C, DPRKPP dan Satpol PP pada 7 Oktober 2022.

Baca juga: PAD Parkir Rp 35 M Tak Tercapai, DPRD Surabaya: Banyak yang Bocor!

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

"Dalam rapat terakhir pada Jumat 7 Oktober 2022, Komisi C mengundang DPRKPP dan Satpol PP, menindaklanjuti pencabutan IMB Golden City oleh DPRKPP," terang Baktiono, Selasa 11 Oktober 2022.

Setelah surat peringatan, lanjut Baktiono, dilanjutkan dengan permintaan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP pada 17 Oktober 2022 untuk menyegel bangunan.

Halaman Selanjutnya
img_title