Belasan Narapidana Dapat Remisi dan Langsung Bebas di HUT RI ke 78

Ilustrasi tahanan kabur dan narapidana bebas
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Belasan narapidana koruptor mendapatkan remisi dan langsung bebas. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti. Namun, Ia tak menjelaskan siapa saja yang bebas usai mendapatkan remisi.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis 17 Agustus 2023. 

Rika juga menjelaskan, bahwa masih ada narapidana lain kategori umum I dan RU I juga mendapatkan remisi di hari peringatan HUT RI ke 78. Narapidana yang mendapat RU I berarti masih menjalani hukuman pidana meski mendapat pengurangan atau remisi.

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131," kata dia.

Diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). 

Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Koplo Ribuan Gram

Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Dia menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.

Halaman Selanjutnya
img_title