81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 3 Orang Langsung Bebas

81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Jatim – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya memberikan remisi Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (HUT Ke-78 RI) kepada 81 narapidana, tiga orang di antaranya langsung bebas.

Perkara 43 Napi Jatim yang Terima Amnesti Prabowo, Pembunuhan hingga Narkoba

Sementara sisanya, 40 orang menerima remisi pertama dan 38 orang penerima remisi lanjutan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, program pengampunan negara (remisi) itu diberikan bagi penghuni tahanan yang berkelakuan baik. Dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Napi Korupsi di Jatim Tak Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Remisi diberikan tepat tanggal 17 Agustus 2023, kemarin. Usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Rutan.

"Pada hari yang sama, tiga narapidana bahkan diberikan remisi umum II atau langsung dibebaskan, mengakhiri masa tahanan mereka," ujar Wahyu, Jumat 18 Agustus 2023.

Selain Hasto, 43 Napi Jawa Timur Terima Berkah Amnesti Prabowo

Ditambahkan Wahyu, pemberian remisi sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Aturan itu menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada narapidana berkelakuan baik dan berniat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah melalui proses rehabilitasi," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title