Ikatan Dokter Indonesia Angkat Bicara Soal Dugaan Malpraktik Oknum Dokter di RS Mojokerto

Hery Santoso menujukkan surat tanda terima laporan polisi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto turut angkat bicara soal kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Gatoel, Kota Mojokerto. 

Ngeri! Jari Nenek di Surabaya Bengkak dan Mengelupas, Diduga Ini Penyebabnya

Diketahui, oknum dokter RS Gatoel dilaporkan polisi oleh keluarga pasien bernama Nur Heni Solekah (35) karena mengalami gatal-gatal dan sesak nafas usai disuntik obat anti alergi (santagesic). Padahal, ia memiliki alergi terhadap obat santagesic. 

Keluarga korban menuding terjadi dugaan malpraktik. Sebab, pihak dokter tidak pernah menanyakan kepada Heni terkait alergi obat saat pemeriksaan. 

Pelayanan RS Gatoel Mojokerto Ditutup Sementara Imbas Kebakaran

Terkait hal ini, Ketua IDI Cabang Mojokerto Achamd Reza mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa yang salah dalam kasus tersebut. Dirinya harus mengkaji lebih dalam dari dua sisi, baik dari pihak rumah sakit maupun korban. 

Ia menjelaskan, sebelum memberikan obat, seorang dokter pasti telah melakukan observasi dan pemeriksaan lebih dulu terhadap pasiennya ketika berada di IGD. Pada saat itulah seorang dokter harus menanyakan kepada pasien mengenai alergi obat.  Apabila tidak ditanyakan, maka pasien yang harus memberitahukan jika memiliki alergi obat tertentu. 

Tim Labfor Polda Jatim Diterjunkan Usut Penyebab Kebakaran RS Gatoel Mojokerto

"Sejak awal diperiksa, itu (alergi obat ) sudah pasti ditanyakan karena menjadi dasar pemberian obat. Kalau tidak ditanyakan, apakah pasien sudah  memberitahu kalau punya alergi. Pasien juga harus memberitahukan sejak awal  punya alergi, kalau diam saja berarti membiarkan. Artinya kita harus melihat dua sisi, kita bicara objektif ya," kata Reza kepada Viva Jatim melalui sambungan telpon seluler, Selasa, 26 September 2023. 

Kulit Heni muncul reaksi kemerahan, timbulnya rasa gatal, dan bengkak usai disuntik santagesic di RS Gatoel. Selain itu, ia juga merasakan sesak napas dan jantung berdebar-debar.

Namun, Reza pun tidak bisa memastikan munculnya korban tubuh mengalami alergi karena disebabkan efek dari obat santagesic. Menurutnya, banyak faktor tubuh seseorang menunjukkan reaksi alergi usai mengonsumsi obat. 

"Saya tidak bisa ngomong ya, karena mungkin, obatnya tidak satu. Belum tentu alergi karena obat tersebut (santagesic). Belum tentu juga karena obatnya, bisa jadi karena  kondisi tubuh pasien saat itu," terangnya. 

Dalam kasus ini IDI Cabang Mojokerto akan memanggil kedua belah pinak apabila nanti dilibatkan. 

"Kalau dilibatkan kita akan turun. Kalau semisal nanti pihak RS dan korban sudah selesai ya kita tidak bisa berbuat banyak. Namun IDI pasti dilibatkan biasanya,  ya kita akan memanggil kedua belah pihak," pungkas Reza. 

Sebelumnya diberitakan,  Heni mengalami gatal-gatal dan sesak nafas usai berobat di Rumah Sakit (RS) Gatoel, Kota Mojokerto. Keluarga korban menyebut menderita alergi usai diberi obat suntik anti alergi. 

Keluarga korban menuding terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter RS tersebut. Sehingga ia melaporkan ke Polres Mojokerto Kota. 

Suami korban, Hery Santoso (40) mengatakan, kecurigaan dugaan malpraktek bermula saat dirinya  mengatarkan istrinya berobat dan konsultasi ke RS Gatoel pada Minggu, 24 September 2023 pagi. Ketika itu, istrinya mengeluhkan sakit mual dan muntah. 

Sesampainya di IGD RS Gatoel, istrinya konsul dengan dokter yang piket. Selain itu, juga meminta diinjeksi untuk lambung dan vitamin. Namun, saat itu Heni juga disuntik obat Santegesic. 

Diketahui, Santagesic merupakan obat anti nyeri. Sementara, Menurut Hery, istrinya memiliki alergi terhadap obat golongan Santagesic. Namun, istrinya tidak pernah ditanya terkait alergi obat oleh dokter yang memeriksa. 

Pun saat itu, Hery meminta kepada dokter agar istrinya disuntik tiga jenis obat. Yakni, obat untuk mual, muntah, dan vitamin.  

Tak lama berselang setelah infus  habis, tubuh istrinya mengalami gatal-gatal dan merah-merah serta wajah bengkak. Mata pun juga memerah dan merasa sesak nafas. 

Mendapati hal itu, pihak RS Gatoel langsung menberikan suntikan obat anti alergi. Kemudian berangsur angsur membaik dan dibawa pulang. 

Usai dari rumah sakit Hery bersama istrinya pergi ke Lawang, Malang. Sesampainya disana, istrinya kembali mengeluhkan gatal-gatal dan sesak nafas. Bahkan jantungnya berdebar kencang. Ia langsung melarikannya ke RSUD Malang. Hasil pemeriksaan dokter, istrinya mengalami alergi obat. 

Di perjalanan pulang ke Mojokerto, rasa gatal dan sesak nafas kambuh lagi. Sehingga, kembali dilarikan ke RS Gatoel. Mereka tiba di RS Gatoel sekitar pukul 16.30 WIB. Disana, istri Hery langsung masuk IGD dan diberi obat anti alergi lagi oleh dokter yang berbeda. Kemudian dilakukan rawat inap. 

Hery sempat meminga pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit dan dokter yang memeriksa pertama kali. Namun tak ada titik temu. Sehingga, ia memilih melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota. 

Ia melaporkan atas dugaan tindak pidana malpraktek sebagaimana Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.