Kuasa Hukum Korban Aniaya Anak Anggota DPR bakal Propamkan Polsek Lakarsantri

Perempuan yang diduga dianiaya ditemukan masih bernyawa
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura Al Farauq berencana melaporkan Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam Mabes Polri karena dianggap berbohong saat memberi pernyataan mengenai penyebab kematian korban.

Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Polisi yang Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan ADS meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan asam lambung.

Bukan hanya Polsek Lakarsantri, Dimas menyebut, pihaknya juga akan melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya. Laporan akan dilakukan usai Tim Kuasa Hukum melakukan kajian perkara.

Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

"Yang jelas pasti akan kami Propamkan, tapi tidak ke Polda Jatim. Mungkin ke Mabes Polri," ujar Dimas kepada Viva Jatim, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ia mengatakan, upaya hukum dengan melaporkan para oknum anggota kepolisian itu ke Propam Mabes Polri bertujuan agar tercipta pengawasan dalam penanganan kasus tewasnya DSA.

Polda Jatim Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Polisi Pemerkosa Tahanan Dipecat

Menurut dia, pernyataan kepolisian waktu itu sangat membahayakan bagi proses penegakan hukum.

"Sehingga kami tembuskan langsung saja ke Mabes Polri," tandasnya.

Tak berhenti pada pernyataan bohong petugas kepolisian mengenai penyebab kematian DSA. Dimas bilang, pihaknya juga mempunyai beberapa catatan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya. Hanya saja, ia tak menjelaskan secara rinci catatan yang dimaksud karena fokus pada penanganan kasus yang telah berjalan.

"Nanti akan kami sampaikan, kami fokus pada penanganan kasusnya saja dulu," tutupnya.