Tilap Uang PT Amartha Mikro Fintek Hampir Rp 1 Miliar, Begini Modus Pelakunya

Sidang tindak pidana penggelapan uang PT Amartha Mikro Fintek
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Putra Dwid Jaya, seorang mantan Kepala Unit Point Kemlagi, Mojokerto PT Amartha Mikro Fintek hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan vonis 2 tahun penjara.  Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan hampir Rp 1 miliar. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Dalam amar putusannya, Jenny menyatakan, Putra melanggar Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Putra Dwid Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mekakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," kata Jenny Tulak. 

Diketahui, PT Amartha Mikro Fintek bergerak dibidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yan berkantor pusat di Jakarta. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dikutip dari situs siip.pn.mojokerto.go.id, selain Kepala Unit Point Kemlagi PT Amartha Mikro Fintek, Putra juga merangkap  sebagai Bussines Menager sejak tahun 2018.

Ia memiliki tugas dan tangggung jawab yaitu mengelola unit Point Kemlagi, mulai dari mencari nasabah, pengajuan pencairan nasabah,  pencairan kepada nasabah, penagihan angsuran pinjaman, dan menyetorkan hasil angsuran setiap harinya ke Kantor Pusat PT Amartha Mikro Fintex melalui transfer.

Putra menilap uang perusahaan dalam kurun waktu Desember 2018 - Juli 2019. Kasus tersebut terungkap, setelah Warsuwan selaku Regional Manager wilayah Jatim menemukan indikasi pegelapan berdasarkan laporan investigasi tim auditor PT Amartha Mikro Fintek pada Agustus  2019. Hasil analisa tim audit, uang senilai Rp  922.000.000 milik PT Amartha Mikro Fintek Pusat hilang digelapkan Putra.

Modusnya, Putra mengajukan dana proyeksi sesuai dengan pengajuan pinjaman nasabah  ke kantor pusat PT Amartha mikro fintex yang ada di Jakarta. Setelah dana cair ke rekening kantor Point Kemlagi, namun tidak disalurkan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman. Padahal , dalam rentang waktu Desember 2018- Juli 2019 dana tersebut sudah diambil oleh Putra beberapa kali. Total ada 169 nasabah yang dana pengajuannya digelapkan oleh Putra dengan nilai Rp 700.000.000 

Putra juga membuat 62 mitra fiktif untuk pengajuan pencairan dana senilai uang Rp 220.000.00. Tak hanya itu, ia pun melakukan pemotongan dana pencairan terhadap 2 nasabah senilai Rp 2 juta. 

Dari semua modus itu, total yang digelapkan Putra hampir satu miliar rupiah, yakni senilai Rp 922.000.00.  Namun, ia telah mengembalikan Rp 91.199.000. Sehingga, kerugian materill PT Amartha Mikro Fintex Rp 830.801.000.