Akhirnya, Ketua MK Angkat Bicara soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Bahkan cerita tersebut, turut dianalogikan kepada Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), paman Gibran Anwar Usman. Diduga ada persamaan dengan cerita ada campur tangan dengan Anwar lewat keputusan batas usia minimal capres-cawapres agar Gibran dapat melangkah sebagai cawapres.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Tak Hadir

"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," kata dia.

Anwar pun menegaskan dari cerita tersebut, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun.

Ketua Relawan Ndaru: Prabowo-Gibran Kemenangan Rakyat Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, 7 Ribu Lebih Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Halaman Selanjutnya
img_title