Pria di Surabaya Ditahan Polisi karena Cabuli Anak Tiri saat Tidur

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Pria warga Krembangan Surabaya berinisial AJ (39), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun saat sedang tidur. Kini AJ ditahan dan berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan anak sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Kepala Sie Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Inspektur Satu Suroto dalam sambungan telepon mengatakan, penetapan AJ sebagai tersangka berdasarkan bukti serta hasil visum.

"Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka," katanya, Kamis 26 Oktober 2023.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Ia mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan AJ setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban, H, pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Atas laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Sejumlah barang bukti serta visum dikumpulkan, hingga akhirnya AJ, penjual besi tua itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Menurut Suroto, aksi dugaan pencabulan AJ terhadap anak tirinya itu berlangsung terakhir pada 15 September 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title