Berbekal Rayuan, Pria Jakarta Bawa Kabur Motor Belasan Korban Kurun 4 Bulan

Sendy alias Eza (22) saat diamankan Polsek Wonocolo
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Berbekal bujuk rayuan, Sendy alias Eza (22) berhasil menipu sejumlah perempuan dan membawa kabur sebelas motor selama kurun waktu empat bulan.

img_title Pria di Mojokerto 4 Kali Perkosa Pacar, Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau

Pemuda asal Jakarta melancarkan aksinya berawal sekira Bulan Juli 2023. Kala itu, seorang perempuan bernama Putri, terkesima dengan bujuk rayuan pelaku. Alih-alih menjadikannya pacar, Eza justru membawa kabur motor NMax hitam milik korban.

"Motor kujual di marketplace-nya Facebook laku Rp 9 juta," ujar Eza saat ditanya Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh di hadapan awak media, Senin 30 Oktober 2023.

img_title Begini Pengakuan Satpam Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya Saat Curi Motor Penghuni

Merasa aksi pertamanya berhasil, Eza pun mengulangi perbuatannya dengan modus serupa. Merayu korban untuk dijadikan pacar lalu membawa kabur dan menjual kendaraan korban.

Hingga akhirnya anggota Polsek Wonocolo menangkap Eza di kosan sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

img_title Polisi Ungkap Peran 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kompol M Soleh menuturkan, pelaku terakhir beraksi pada Minggu 15 Oktober 2023. Pelaku membawa kabur motor korban usai mengajaknya check in di sebuah hotel kawasan Jalan Sidosermo, Kota Surabaya.

Tak hanya motor, Eza juga mencuri telepon genggam, uang tunai dan kartu ATM korban hingga mencapai kerugian Rp 16,5 juta.

"Modus operandinya mengelabui korban, berkenalan lewat aplikasi OMI. Mengajak ketemuan lalu membujuk korban untuk diajak berpacaran. Setelah dekat, korban ini lengah motor korban kemudian dibawa lari," terang Kapolsek Wonocolo.

Berdasar pengakuan Eza, yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka kata Kapolsek, sedikitnya 11 motor berhasil dibawa lari. Belasan motor tersebut milik perempuan-perempuan yang telah dikelabui. Para korban berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang hingga Surabaya.

Atas ulahnya itu, penyidik Polsek Wonocolo menjerat Eza Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara sampai lima tahun.