Dicekoki Miras saat COD-an, Warga Sumatera Kehilangan Fortuner di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung adalah 1 STNK mobil Fortuner dengan nomor pol BG 1294 DP, 1 pcs kunci gembok/kunci kontak cadangan mobil Fortuner. Kemudian eksemplar kertas berharga foto copy berkas surat leasing, 1 buah hp infinix warna hitam, 1 buah hp xiaomi warna hitam.
Selanjutnya, 1 buah hp jenis pocophone warna kuning, 1 buah KTP atas nama FH, 1 buah KTP atas nama AL, uang tunai Rp1,4 juta, 1 lembar ATM BCA beserta buku rekening, 1 buah dompet merk levis warna cokelat, 1 buah dompet tempat kartu warna hitam beserta isinya.
Selain itu ada 1 buah tas selempang kecil warna hitam, 3 lembar STNK dengan jenis kendaraan yang berbeda. Kemudian, 1 buah tas selempang kecil warna biru dongker, 1 buah tas hanbag kecil warna hitam, 1 unit mobil Toyota Fortuner.
"Atas perbuatan pelaku EW dan MW dikenakan pasal 363 ayat 1 KE 4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan AL dan FH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas AKP Mochamad Nur.