Tak Terima Dipecat, Dokter RS Soewandhi Ini Gugat Wali Kota Surabaya dan Menang

Dokter Totok Suhartojo menunjukkan salinan putusan kasasi MA.
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang dokter pendidik klinis utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhi bernama Totok Suhartojo, dipecat Walikota Surabaya. Dokter Totok tidak terima, ia menggugat pemecatan itu ke pengadilan sampai perkaranya diputus menang oleh Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

Dokter Totok menyampaikan, pemecatan terjadi buntut dari surat peringatan RSUD dr M Soewandhi Nomor 800/10386/43672/2022, yang dilayangkan kepadanya. Ia dianggap melanggar aturan, yakni tetap melayani pasien sementara masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) yang dikantonginya telah habis.

Menurut Dokter Totok, ia sudah berusaha memperpanjang SIP miliknya beberapa bulan sebelum berakhir. Namun proses perpanjangan tak kunjung tuntas karena terkendala sistem. Server milik Kementerian Kesehatan diduga juga dipakai untuk Aplikasi Peduli Lindungi sehingga sering error.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

"Jadi surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan," kata dia, Kamis 16 November 2023.

Apalagi Menteri Kesehatan kala itu juga memberikan kelonggaran tentang registrasi dan perizinan bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Yang menyatakan SIP tetap berlaku paling lama setahun setelah masa kedaruratan dicabut pemerintah.

Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka

"Sehingga pelarangan melakukan tindakan kesehatan dengan alasan SIP telah habis masa berlakunya tidaklah tepat," ujarnya lagi.

Lantaran merasa tak menyalahi aturan, Dokter Totok tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya hingga aksi pengusiran oleh pihak RS dr M Soewandhi terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title