Cukai Hasil Tembakau bakal Naik di 2024, Ini Daftar Harga Rokok Eceran

Hasil rokok yang sudah di cethe.
Sumber :
  • Instagram @jemy.aelahh

Surabaya, VIVA JatimCukai Hasil Tembakau (CHT) bakal baik sebesar 10 persen pada 1 Januari 2024. Keputusan pemerintah ini dipastikan juga berdampak terhadap harga jual rokok eceran di kalangan masyarakat bawah. 

Daftar Lengkap Kenaikan Harga Rokok yang Mulai Berlangsung 1 Januari 2025

Dikutip dari VIVA, Rabu, 20 Desember 2023, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," sebagaimana dikutip dari PMK tersebut, Selasa, 19 Desember 2023.

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal Dilakukan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sehingga, dengan adanya rencana kenaikan tarif cukai tersebut, berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Daftar Barang-Jasa yang Kena dan Bebas Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang

Halaman Selanjutnya
img_title