358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim –Sebanyak 358 narapidana umat kristiani turut merasakan sukacita perayaan Natal. Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

5 Napiter Lapas Surabaya Ikrar Setia NKRI Menjelang Pergantian Tahun

"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. 

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo pada Senin, 25 Desember 2023. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

Pemerintah akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Tak Ada dari Unsur Koruptor

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. 

Mengenal Akar Sejarah 5 Tradisi Natal, dari Kereta Santa hingga Kaos Kaki

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi. 

Halaman Selanjutnya
img_title