58 Pengguna Narkotika Jalani Rehabilitasi, 5 di Antaranya Pelajar

Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptri Wulandhani
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Di persidangan nanti ditentukan rehabilitasi atau tidak. Jika rehabilitasi, BNNK Tulungagung sebagai koordinator, ditunjuk salah satu lokasi kemana pengguna tersebut.

Pasutri Asal Surabaya Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Kedua Pelaku Residivis

Kalau belum ada, menurut Munir, rehabilitasi bisa berbayar. Tetapi kalau dengan adanya putusan dari hakim, biaya rehabilitasi gratis.

"Biasanya kita ditunjuk di mana saat di rumah sakit, disini atau dimana. Cuma rehabilitasi pengguna hanya 2 bulan. Jadi ini cuma rekomendasi, nanti tetap hakim di persidangan yang memutuskan," ujarnya.

Operasi Tumpas di Mojokerto Amankan 20 Tersangka Pengedar Narkoba

Ia mengatakan, ketika hakim yang tidak berkenan, sesuai hukum yang berlaku rekomendasi tidak berlaku. Ketika di persidangan, fakta membuktikan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengarah ke pasal berapa yang dikenakan.

Menurut Munir, di persidangan pelaku bisa dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna. Atau Pasal 114 sebagai pengedar, maupun Pasal 112 sebagai yang menguasai barang haram tersebut.

Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka, Amankan 115.943 Gram Sabu

Sehingga Munir mengakui, bahwa jika barang bukti dibawah 1 gram, kalau terbukti Pasal 114 termasuk pengedar, BNNK Tulungagung maupun Hakim di Pengadilan juga tidak bisa memutuskan rehabilitasi.

"Jadi sebetulnya ada yang murni harus direhabilitasi di RJ ada kewenangan dari penyidik Polri maupun Kejaksaan, kewenangannya disana," tandasnya.