Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Pengerahan massa dari Mojokerto Raya, mungkin juga ada Sidoarjo pinggiran, Jombang pinggiran, Gresik pinggiran. Artinya ini hanya yang latihan di Mojokerto saja. Sekitar 600 sampai 700-an. Kita akan tetap bertahan sampai sidang selesai, cuma yang kita tekankan tetap tertib berlalu lintas dan menjaga kondusifitas,” tegas Siswanto.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU). Dua terdakwa yakni Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20).
Untuk diketahui, 6 anggota PSHW diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis pada Senin, 30 Oktober dini hari.
Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis.
Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu.
Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.