Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Massa PSHW saat aksi di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.

Pada 18 Desember 2023 lalu, 6 anggota PSHW tersebut mengajukan praperadilan. Mereka berpendapat penyidikan, penetapan tersangka, penatapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, tidak sah. 

Jelang Ramadan, Puluhan Anggota Perguruan Silat dan Banom NU di Trenggalek Bersihkan Kuburan

Namun, hakim menggugurkan gugutan praperadilan karena perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023. 

Hal tersebut mengacu surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan