Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Massa PSHW saat aksi di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

Raih Penghargaan dari MA, Motivasi PN Gresik Tingkatkan Layanan Hukum

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.

Pada 18 Desember 2023 lalu, 6 anggota PSHW tersebut mengajukan praperadilan. Mereka berpendapat penyidikan, penetapan tersangka, penatapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, tidak sah. 

Dicecar Soal, Adik Kandung dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa Kejagung periksa

Namun, hakim menggugurkan gugutan praperadilan karena perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023. 

Hal tersebut mengacu surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021.

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak