Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto
- Lutfi/Viva Jatim
Mengetahui hal itu, ibu korban pertama mengajaknya pulang. Keesokan harinya, baru menghubungi ayahnya agar dijemput.
“Pada saat itu korban (kedua) bercerita bahwa sejak meninggalkan rumah mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan di Warung Pujasera Fawwas, Kecamatan, Bangsal,”
Ia disetubuhi oleh lelaki berinisial HAR (21). Warga Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu merupakan karyawan warung pujasera Fawwas.
“Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto,” pungkas Ari.
Kedua pelaku telah diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, pelaku langsung mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.