Resolusi Jihad, Latar Sejarah Ditetapkannya Hari Santri

Logo Hari Santri 2022.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Diwarnai polemik, Hari Santri akhirnya ditetapkan untuk diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 lalu. Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Rais Akbar Nahdlatul Ulama Syekh Hasyim Asy’ari sebagai pendorong semangat mempertahankan kemerdekaan RI, 21-22 Oktober 1945 silam, jadi latas sejarah penetapan Hari Santri.

Santri Pesantren di Lamongan Diduga Dianiaya Teman, Tangan-kaki Diikat Lalu Dibanting

Mengutip NU Online dalam Sejarah Hari Santri (Jumat, 22 Oktober 2021), ada tiga pertimbangan dipakai sebagai dasar penetapan Hari Santri. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. 

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Resolusi Jihad inilah yang diyakini mendorong dan menggerakkan kalangan santri dan seluruh lapisan masyarakat untuk serentak melancarkan perlawanan terhadap kehadiran NICA. Segera setelah itu berdiri kantong-kantong perjuangan. Pesantren dan kantor-kantor NU menjadi markas Hizbullah. Begitu pula elemen masyarakat lain. Puncaknya ialah perang 10 November di Kota Surabaya.

6 Syarat Murid agar Mendapatkan Ilmu Menurut Sayyidina Ali

Berikut ini Resolusi Jihad NU sebagaimana pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945, sebagaimana dikutip Viva Jatim dari NU Online pada Sabtu, 22 Oktober 2022:

 

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi 

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya: 

Mendengar: 

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.Menimbang: 

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam; 

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat: 

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum; 

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia; 

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya;

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan: 

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangan; 

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.