Uci Siap Buktikan Perkara Hermes yang Dakwa Medina Zein bukan Perdata

Selebgram Uci Flowdea.
Sumber :
  • Instagram Uci Flowdea

Jatim – Terdakwa penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein, melalui pengacaranya, Soetomo, menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat diproses secara perdata. Namun, pelapor atau korban, selebgram Uci Flowdea, menyangkal itu karena menurutnya itu masuk ranah pidana penipuan.

Menyingkap Fakta-fakta Isu Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis

Soal itu disampaikan Soetomo dalam sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis kemarin. Dalam sidang tersebut, Medina Zein hadir secara daring karena tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Menanggapi itu, Uci keberatan dengan pernyataan penasihat hukum Medina Zein yang mengatakan bahwa perkara tersebut lebih tepat diproses secara perdata. "Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu, kok,” katanya kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.

Tepis Ragam Dugaan, Pengacara Ungkap Alasan Teuku Ryan dan Ria Ricis Pisah Rumah

“Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua [BB tas] di bulan 9 [Oktober 2022], lalu ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," imbuh Uci. 

Dia mengaku siap hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa perkara yang dilaporkannya adalah penipuan. Uci mengaku bahwa bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan bahwa tas yang diserahkan Medina Zein kepadanya adalah palsu sudah ada. 

Rachel Vennya Tuai Komentar Netizan Gegara Pamer Foto Pakai Bikini

Seluruh tas palsu itu sudah diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebagai barang bukti. “Lah, kan, sudah dikembalikan sejak di Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, kok, minta ke saya? Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa [Medina Zein[," ujar dia.

"Semua bukti, kan, sudah jelas, kalau tidak jelas pasti tidak akan P21 dan pelimpahan, sudah jelas, kalau pembelaan, ya, silakan. Kalau misalnya kasus ini jadi perdata, nah kenapa sampai P21 dan sudah pelimpahan? UU konsumennya juga jelas," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title