3 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Romza Gawat/ Viva Jatim
Jatim –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.
Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” lanjut Agung.
Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. “Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," tandasnya.
Sementara itu, Komnas HAM menemukan adanya empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Empat pelanggaran ini diketahui setelah Komnas HAM tuntas melakukan investigasi dan analisis terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama, berkaitan dengan hak hidup Brigadir J sebagai manusia. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.
Poin kedua, pelanggaran hak memperoleh keadilan. Dalam hal ini, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual hingga akhirnya ditembak mati. Menurut Beka, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Brigadir J tidak memperoleh keadilan lantaran harus meregang nyawa tanpa melakui proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan setelah diduga melakukan pelecehan seksual.
"Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," sambungnya.
Selain itu, Beka juga menilai bahwa Putri Candrawathi juga terhambat kebebasannya dalam melaporkan pelecehan seksual yang dialami. Walaupun hingga saat ini, tindakan pelecehan seksual tersebut masih sebatas dugaan semata.