3 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Timsus Polri
Sumber :
  • Romza Gawat/ Viva Jatim

Empat pelanggaran ini diketahui setelah Komnas HAM tuntas melakukan investigasi dan analisis terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di Hari Ulang Tahun Anaknya, Ferdy Sambo Tulis Surat dari dalam Penjara

Pertama, berkaitan dengan hak hidup Brigadir J sebagai manusia. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.

Poin kedua, pelanggaran hak memperoleh keadilan. Dalam hal ini, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual hingga akhirnya ditembak mati.  Menurut Beka, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Brigadir J tidak memperoleh keadilan lantaran harus meregang nyawa tanpa melakui proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan setelah diduga melakukan pelecehan seksual.

Ultah Ke-22, Trisha Dapat Hadiah Istimewa dari Ferdy Sambo

"Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," sambungnya.

Selain itu, Beka juga menilai bahwa Putri Candrawathi juga terhambat kebebasannya dalam melaporkan pelecehan seksual yang dialami. Walaupun hingga saat ini, tindakan pelecehan seksual tersebut masih sebatas dugaan semata.

Polisi Jelaskan Motif Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya

Kemudian, poin ketiga pelanggaran HAM dilihat dari adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Pelanggaran ini dilihat berdasarkan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang melakukan penghilangan atau pengrusakan CCTV sebagai barang bukti vital kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dari fakta yang ditemukan, ada tindakan yang merupakan obstruction of justice. Pertama, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title