3 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Timsus Polri
Sumber :
  • Romza Gawat/ Viva Jatim

Pelanggaran HAM yang terakhir yakni adanya pelanggaran hak anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.

Ferdy Sambo tak Jadi Dihukum Mati, Ucapan Mahfud MD Jadi Kenyataan

"Keempat, ada hak anak, yang mana hak anak untuk bisa mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. Ini semua dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tandas Beka.