Fraksi Gerindra DPRD Jatim Dukung APDESI Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
- A. Thoriq/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait mendukung penuh aksi para kepala desa (kades) dari Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
"Merevisi UU Desa yang berkaitan dengan penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun," kata pria yang akrab dipanggil Gus Fawait saat dikonfirmasi, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut politisi asal Jember ini, kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Ia berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memenuhi tuntutan Apdesi tersebut.
"Saya yakin presiden akan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenuhi tuntutan Apdesi tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades memiliki alasan kuat. Salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kades kerap membuat polarisasi di desa cukup berkepanjangan.
Oleh karena itu, kata dia, lebih baik jika masa jabatan kades diperpanjang hingga sembilan tahun.
Sekedar diketahui, Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 31 Januari 2024. Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU Desa itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kades hingga perubahan alokasi dana desa pada APBN.
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.
Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, Apdesi juga mengeluarkan tuntutan antara lain soal anggaran dana desa yang naik 20 persen. Apdesi telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak.