Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Sosok tukang batu yang cabuli Anak usia 10 tahun
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang tukang batu di Mojokerto berinisial BS (62) dituntut hukuman 6 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, warga Kecamatan Mojosari ini terbukti mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. 

Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

Tuntutan terhadap BS dibacakan JPU Yessi Kurniani dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 22 Februari 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggotanya, Jantiani Longli serta Yayuk Mulyana. 

“Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi masa penetapan dan penahanan. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Yessi selepas sidang. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Tuntutan hukum tersebut, sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan terhadap BS. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Juncto 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Yessi menyebut, ada satu hal yang memberatkan BS sebagai terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban merasa malu kepada lingkungan. Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya, BS berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Sekeluarga di Surabaya Cabuli Anak 13 Tahun, Pelaku Mengira Istrinya

“Ada fakta dia (terdakwa) sudah maaf sebelumnya kepada ibu korban. Ada pernyataan dari ibu korban secara lisan. Memaafkan tapi proses hukum tetap lanjut,” ungkapnya. 

BS melakukan perbuatan bejatnya berulang kali dan di beberapa tempat berbeda. Itu berdasarkan fakta selama persidangan yang diungkapkan oleh saksi korban dan diakui terdakwa. 

“Ada keterangan saksi korban dan saksi dewasa tetangganya selama persidangan. Korban menuturkan dengan jelas dan dikonfirmasi oleh terdakwa,” ungkap Yessi. 

Sebelumnya diberitakan, BS diketahui mencabuli bocah berusia 10 tahun itu di rumah ibu korban pada Jumat, 4 Agustus 2023. Korban biasanya tinggal di rumah neneknya. Saat itu, korban sedang main ke rumah ibunya. 

Insiden bermula ketika BS menyelinap dan mendatangi korban yang kala itu berada di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WIB. Di situlah BS melancarkan aksi bejatnya. Sebelum beraksi, BS sempat memberikan iming-iming berupa uang Rp 10 ribu, namun ditolak oleh korban. 

Tak lama berselang, ibu korban memergoki mereka. Lalu, menanyakan tujuan BS masuk ke dalam kamar. Ketika itu, BS beralasan hanya membisiki bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu. 

Namun, korban memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah dicabuli BS. Keluarga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut pada 12 Agustus 2023. 

Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi. Kepada penyidik, BS mengaku 2 kali mencabuli korban.