Insiden Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi KPU Pamekasan, PWI Siapkan Langkah Hukum

Aksi protes pengusiran wartawan depan Gedung PKP RI Pamekasan.
Sumber :
  • Istimewa

Pamekasan, VIVA Jatim –Insiden pengusiran wartawan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan pada Senin 4 Maret 2024 berbuntut panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan tengah menyiapkan langkah hukum.

Kuliah Jurnalistik, Cara PWI Pamekasan Asah Kualitas Wartawan

Insiden pengusiran itu terjadi di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan Media Call Center (MCC) PWI Pamekasan telah menerima aduan dari wartawan yang mengalami pengusiran tersebut.

Pemberitaan Media Soal Pilkada Efektif Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Tulungagung

Anam telah meminta pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menyeriusi aduan tersebut. Apabila diminta, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum. 

"Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Itu menyangkut kepentingan umum," tegas Anam.

Maju Pilkada 2024, Cawabup Mujahid Ansori Janji Bawa Kemajuan Pamekasan

 

 

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam

Photo :
  • VIVA Jatim/Abdul Hady JM

 

 

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.

Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Seperti diberitakan, sejumlah wartawan saat meliput rekapitulasi dihalang-halangi dan diusir oleh staf KPU Pamekasan. Saat itu rekapitulasi dilaksanakan di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.

Staf KPU Pamekasan berinisial IP juga membentak salah satu jurnalis. Tak terima, sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes dengan memasang sejumlah tulisan yang berisi kekecewaan terhadap pihak KPU yang telah mengusir dan melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

Hingga saat ini Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili belum merespon saat dikonfirmasi VIVA Jatim.