Luncurkan Program Golden Visa, Cara Ditjen Imigrasi Kemenkumham Gaet Investor Asing

Heni Yuwono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menggaet investasi asing masuk ke dalam negeri. Terbaru, pemerintah meluncurkan program izin tinggal istimewa rancangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) yang dinamakan, Golden Visa.

Memperkuat Identitas Daerah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Di Jawa Timur, program teranyar pemerintah itu dikenalkan ke hadapan investor di Hotel JW Marriots Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Rabu, 6 Maret 2024.

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mengatakan, peluncuran program Golden Visa diharapkan akan menjadi stimulus baru bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayahnya.

Kemenkumham Jatim Tunjang Tugas BHP Surabaya agar tidak Ada Penyalahgunaan Harta

"Sangat luar biasa, program yang baru diluncurkan [namanya] Golden Visa. [Program] ini memudahkan minat para investor yang berinvestasi di Jawa Timur," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memperoleh Golden Visa, ada beberapa kualifikasi khusus yang harus dipenuhi. Semisal, nilai invetasi di tanah air minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar.

150 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi

Besaran nilai investasi nantinya akan mempengaruhi layanan istimewa yang diperoleh investor. Berupa kemudahan hingga jangka waktu izin tinggal serta bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia.

"Jadi ada standar yang sudah ditentukan," lanjutnya.

Hingga saat program ini diluncurkan, Heni menyampaikan sudah ada tujuh orang di Jawa Timur yang telah memegang Golden Visa. Tersebar di wilayah Perak, Surabaya hingga Blitar.

Dengan mengantongi Golden Visa, kata dia, para investor kini tak perlu lagi bolak-balik memperpanjang visa yang biasanya berjangka waktu cuma setahun.

"Jadi itu mempermudah pemegangnya mereka akan lebih fokus mengurus bisnisnya," tandasnya.

Untuk diketahui, visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.

Selain para investor, Golden Visa juga menargetkan para good quality travelers, talenta global hingga pensiunan mancanegara.

Program Golden Visa ini memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora, visa rumah kedua, visa global talent, visa personage dan visa silver hair.

Orang asing dengan Golden Visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan Imigrasi di bandara dan di Kantor Imigrasi, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandar. Bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.