Jubir Kemenag Minta Gus Miftah Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

Gus Miftah galang suara di Jombang
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim - Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan. Ia membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Simak Syarat dan Ketentuan Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren Kemenag RI

Pernyataan itu disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam rilis resmi Kemenag kepada media di Jakarta, Senin 11 Maret 2024 mengatakan jika Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara.

Perusahaan Logistik di Surabaya Ini Kantongi Sertifikat Halal dari Kemenag, Wajibkah?

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” katanya. 

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Mahasiswa Demo di Kemenag Trenggalek, Pertanyakan Penerapan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Halaman Selanjutnya
img_title