Lantaran Dihina Mandul, Dewi Perssik Kembali Polisikan Haters

Dewi Perssik
Sumber :
  • IG @dewiperssik9

Jatim – Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik, seorang penyanyi dangdut kondang kembali melaporkan sejumlah akun media sosial yang menghina dirinya ke Polres Metro Depok. Hinaan tersebut ditujukan kepada DP lantaran dirinya mandul dan telah tiga kali gagal dalam rumah tangga.

Dewi Perssik mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah sebelumnya ia diam tak menggubris segala hujatan dan fitnahan kepada dirinya. Laporan ini adalah kali kedua dilakukan Depe, sapaan lekatnya, dimana sebelumnya juga melaporkan kejadian sama ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sebagai warga negara yang baik yang merasa terganggu dengan statement yang tidak baik dan yang mengarah pada penghinaan dan juga fitnah. Jadi ya saya wajib untuk lapor,” kata Depe di Mapolresto Depok, Jumat 18 November 2022 seperti dikutip viva.co.id.

Ia mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang telah menyinggung dirinya yang disebut mandul. Bahkan disebutkan Depe, mereka juga menghina dirinya lantaran gagal membangun rumah tangga sebanyak tiga kali.

“Mandul itu kan perlu dibuktikan ya, kemudian menyinggung tiga kali janda. Saya sudah mencoba untuk mengikuti kata istilah diam itu emas. Tapi sepertinya saya harus melakukan sesuatu hal yang tegas aja,” ujarnya.

Tindakan Depe yang melaporkan tindakan haters bukanlah tanpa alasan. Hinaan dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya telah berimbas pada sejumlah kontrak kerja yang terpaksa dibatalkan oleh kliennya.

“Ada dua pekerjaan, karena ada isu-isu ini rame-rame, di Tiktok apa segala macamnya, jadi klien merasa untuk sementara ditunda. Intinya mereka nggak mau aku ada masalah dengan siapapun,” lanjut Depe.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan laporan yang dibuat Depe telah diproses dan kini tengah dilakukan penyelidikan oleh timnya.

“Sudah ada beberapa akun dan video-video yang dikirimkan ke kami selaku penyidik untuk kita lidik. Kita pastikan nanti pemiliknya siapa,” ungkap Yogen.

Atas kasus tersebut, pihak Polres Metro Depok akan menerapkan pasal 27 dan 33 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab kata Yogen ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan sehingga mengganggu perekonomian si pelapor, yakni Dewi Perssik.

Seteru Dewi Perssik dan Saipul Jamil Bermula dari Video Parodi Sapi Kurban