MK Bakal Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu, Ratusan Polisi Disiagakan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA JatimMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Sebanyak 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan menjelang sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pengamanan di dalam Gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian. jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. tapi di depan di belakang di luar MK ada personel kepolisian," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Kantor MK dikutip dari VIVA pada Senin, 25 Maret 2024.

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban jalannya sidang. Antusiasme masyarakat pun menjadi salah satu alasan, untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi.  

"Pertimbangan ya karena memang pasti sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung ya. sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan, termasuk ketertiban soal parkir dan juga masuknya hakim dan pelapor," kata dia. 

Relawan Bocahe Gibran Nusantara: Putusan MK Final, Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusional

Diketahui, MK bakal melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024. 

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.