Sopir Bus Dianjurkan Istirahat 4 Jam Sekali saat Antar Pemudik
Rabu, 10 April 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Adapun aturan tersebut mengatakan setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.
Untuk informasi tambahan, Pemerintah juga akan menerapkan aturan tarif paling rendah untuk bus. Hal ini dilakukan agar tak terjadi perang harga antar PO Bus.
Danto menambahkan, kajian ini akan berlaku pada tahun depan.
"Kita bakal tentukan tarif paling rendah untuk bus agar tidak terjadi perang harga antar PO. Perang harga ini bisa mengakibatkan si sopir tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik," tuturnya.