Demi Keadilan, Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM

Guru Besar ITS, Prof Joni Hermana didampingi Dirut PDAM Surya Sembada
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Selain itu, kenaikan tarif air bersih juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021, tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jatim pada 2022. 

SRRL Jatim Jadi Inovasi Baru Transportasi Publik: Modern, Efisien dan Terjangkau

Oleh sebab itu, Joni menandaskan, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini, mampu membuat masyarakat menjadi lebih bijak dalam penggunaan air. 

Joni pun berpesan kepada PDAM Surya Sembada, bahwa kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.

Jelang Tahun Ajaran 2025/2026, Eri Cahyadi Ingatkan Larangan Rekreasi dan Wisuda Sekolah di Surabaya

“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur. Karena SK Gubernur harus menjadi referensi, mana tarif bawah dan tarif atas. Dan catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se-Indonesia, bahkan tolong dipertahankan. Karena yang lain sudah disesuaikan,” jelasnya. 

Baca juga: Lagi-lagi Eri Cahyadi Tegur Lurah yang Stafnya Pakai Kaus dan Sandal

Ngeyel Beroperasi Usai Disegel, Pemkot Surabaya Langsung Rantai Pintu UD Sentosa Seal

Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar. 

“Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title