Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran Maut di Surabaya, 2 Diantaranya Masih Anak-anak

Kepolisian tunjukkan senjata tajam yang dipakai kelompok tawuran
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim- Tawuran antarkelompok pemuda hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Wonokusumo, Surabaya, Kamis, 25 April 2024, dini hari.

Penyanyi Senior Emilia Contessa Ternyata Meninggal Dunia karena Gagal Jantung

Enam terduga pelaku tawuran ini pun sudah diamankan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka adalah AR (19), MA (19), BR (18) serta GM (18). Sedangkan dua diantaranya masih di bawah umur, yaitu NR (17) dan MR (15).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat rilis mengatakan, kasus tawuran itu awalnya ditangani oleh Polsek Semampir. Namun seiring berjalannya waktu, penanganan akhirnya ditarik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penyanyi Senior Emilia Contessa Meninggal, Anak Sulungnya Tulis Pesan Cinta untuk Sang Ibunda

Ia pun bersyukur, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo, anggotanya telah bergerak cepat mengungkap tindak pidana pengeroyokan maut ini dan berhasil mengamankan enam terduga pelaku.

"Di belakang ini rekan-rekan bisa melihat bahwa kita sudah mengamankan enam orang, tapi yang dihadirkan empat [orang] karena yang dua [pelaku] adalah anak di bawah umur," papar AKBP William, Senin 29 April 2024.

Jengkel Dibully Sering Ngutang Rokok, Pria asal Gresik Bacok Tetangganya

Selain keenam pelaku, petugas kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai DPO alias buron. Antara lain, ARD, RZ, YY, DM, TL dan RD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo menambahkan, kasus tawuran itu menyebabkan satu korban berinisial MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya, meninggal dunia dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Ia bilang, sebelum menangkap para terduga pelaku, pihaknya lebih dulu memeriksa 21 orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton semenjak kasus ditangani satuannya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan jika masing-masing pelaku diduga mengeroyok korban menggunakan alat maupun senjata tajam yang dibawa saat tawuran. Mulai dari stik golf, celurit hingga samurai.

"Pembacokan dilakukan oleh pelaku ARD di bagian pinggang korban sebanyak satu kali, selanjutnya diikuti pelaku MR membacok korban menggunakan celuri cobek mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali. Kemudian pelaku AR memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku TR membacok korban menggunakan samurai," ujar AKP Prasetyo.

"Dilanjutkan oleh bacokan oleh pelaku BR, RZ, YY, DM dan RD sehingga korban terjatuh dan meminta pertolongan," sambungnya.

Sayangnya, korban terburu meregang nyawa sebelum mendapat pertolongan. MZG lalu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Atas kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170, Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun.

Untuk diketahui, tawuran antarkelompok berlangsung di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya, pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Mengakibatkan satu orang anggota geng berinisial MZG meninggal dunia dengan luka bacok.

Belakangan, antarkelompok yang terlibat tawuran ialah kelompok pemuda Kedungmangun Randu dengan pemuda Wonokusumo.