May Day, Polisi Kawal Ketat Ratusan Buruh Mojokerto Menuju Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024 - 12:23 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Korlap aksi, Eka Hernawati mengatakan, ada beberapa hal yang akan disuarakan. Pertama, terkait pencabutan Undang-Undang (Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian menolak upah murah karena dinilai rendah oleh buruh, meminta penghapusan outsourcing, serta mewujudkan perda tentang sistem jaminan pesangon.
“Hari ini kita ingatkan kepada Pemerintah Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda terkait sistem jaminan pensiun di Jawa Timur, sebagaimana janji Gubernur dan DPRD Jawa Timur pada tahun 2019 lalu,” tegasnya.