Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Bullying Siswi SD hingga Meninggal
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa 9 orang saksi kasus meninggalnya siswi SDN Karanggeneng yang diduga menjadi korban perundangan atau bullying.
Sembilan orang yang diperiksa pada Jumat 3 Mei 2024 itu adalah SS kepala sekolah, AP wali kelas 6, LS ibu terlapor, 5 anak yang berada di tempat kejadian perkara yakni ATK, ZAAD, TC, FRT dan SFS serta ETD terlapor.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya mengatakan, selain memeriksa 9 saksi, Unit PPA Polres Lamongan juga telah melakukan mengecek tempat kejadian dugaan kekerasan anak di SDN Karanggeneng Lamongan.
Andi menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut diketahui bahwa terlapor dan korban awalnya saling bergurau membenturkan bahu mereka masing-masing secara bergantian dan korban menarik jilbab terlapor hingga hampir lepas.
"Setelah itu korban berjalan dengan cepat menghindari terlapor dan terlapor mengejar korban. Pada saat terlapor mau memukul bahu korban saat itu korban terpeleset di lantai," kata Andi kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.
Para saksi anak yang berada di TKP, kata Andi juga membenarkan yang disampaikan terlapor bahwa terlapor belum sampai memukul korban dan korban terpeleset di lantai dari cor dalam keadaan terjatuh tengkurap dan ditolong oleh terlapor bersama dengan wali kelasnya dan dibawa ke Puskesmas Karanggeneng.
"Sudah ada iktikad baik, yaitu sejak awal telah mengantar korban ke rumah sakit, membesuk korban, sudah menyantuni korban melalui ibu korban sebesar Rp3 juta dari mulai korban masih sakit hingga meninggal dunia," pungkasnya.